Detail Biaya Bikin Paspor Baru & Perpanjang Paspor Lama

Detail Biaya Bikin Paspor Baru & Perpanjang Paspor Lama - Untuk kamu yang sering ke luar negeri, perlu diperhatikan masa expired/ kadaluarsa paspormu. Karena ketika sudah expired, tentu sudah tidak bisa digunakan lagi.


Biaya Bikin Paspor Baru & Perpanjang Paspor


Perpanjangan paspor harus dilakukan sebelum 6 bulan dari masa expired. Untuk tujuan ke negara-negara tertentu bahkan mensyaratkan minimal usia paspor satu tahun sebelum expired.

Sebagai contoh Jerman dan Amerika, mensyaratkan minimal 1 tahun sebelum kadaluarsa.

Dan buat kamu yang baru mau keluar negeri, mungkin ini pengajuan paspor pertama kamu. Sedikit info, paspor itu semacam KTP kita saat berada di luar negri.

Untuk bikin paspor baru atau perpanjangan paspor lama, BIAYANYA SAMA. Dan perlu kamu tahu, sekarang pendaftaran antrian bikin paspor baru atau perpanjang paspor harus lewat online. Bisa lewat webiste atau aplikasi paspor di android.

Berikut akan saya share biaya yang harus kamu keluarkan untuk perpanjangan paspor lama ataupun biaya pembuatan paspor baru.

Sekali lagi ya, biaya perpanjang paspor lama sama dengan biaya pembuatan paspor baru !

Daftar lengkap biaya pembuatan paspor baru atau perpanjangan paspor lama di bawah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015.

1# Biaya Bikin Paspor Baru / Perpanjang Paspor Biasa

Biaya Bikin / Perpanjang Paspor Biasa 48 Halaman

  • Biaya paspor biasa 48 halaman, sebesar Rp.300.000
  • Biaya paspor biasa 48 halaman untuk pengganti paspor hilang yang masih berlaku, sebesar Rp.600.000
  • Biaya paspor biasa 48 halaman sebagai pengganti paspor rusak yang masih berlaku, sebesar Rp.300.000
  • Biaya paspor biasa 48 halaman buat pengganti paspor hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alam/ awak kapal yang tenggelam kapalnya, sebesar Rp.300.000

Biaya Pembuatan / Perpanjang Paspor Biasa 24 Halaman

  • Biaya paspor biasa 24 halaman - Rp.100.000
  • Biaya paspor biasa 24 halaman sebagai pengganti paspor hilang yang masih berlaku - Rp.200.000
  • Biaya paspor biasa 24 halaman untuk pengganti paspor rusak yang masih berlaku - Rp.100.000
  • Biaya paspor biasa 24 halaman buat pengganti paspor hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alam/ awak kapal yang tenggelam kapalnya - Rp.100.000
Biaya pembuatan atau perpanjang paspor di atas masih ditambah dengan biaya jasa teknologi sistem biometrik sebesar Rp.55.000.

biaya pembuatan dan perpanjangan paspor
Teknologi Sistem Biometrik

2# Biaya Bikin Baru / Perpanjang E-Paspor 

Untuk biaya pembuatan paspor elektronik/ 

Biaya Bikin E-Paspor Baru / Perpanjang 48 Halaman

  • Biaya e-paspor 48 halaman, sebesar Rp.600.000
  • Biaya  e-paspor 48 halaman buat pengganti paspor hilang yang masih berlaku, sebesar Rp.1.200.000
  • Biaya  e-paspor 48 halaman buat pengganti paspor rusak yang masih berlaku, sebesar Rp.600.000
  • Biaya  e-paspor 48 halaman untuk penggantian paspor hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alam/ awak kapal yang tenggelam kapalnya, sebesar Rp.600.000

Biaya Pembuatan/ Perpanjang E-Paspor 24 Halaman

  • Biaya  e-paspor 24 halaman - Rp.350.000
  • Biaya  e-paspor 24 halaman sebagai pengganti paspor hilang yang masih berlaku - Rp.800.000
  • Biaya  e-paspor 24 halaman untuk pengganti paspor rusak yang masih berlaku - Rp.350.000
  • Biaya  e-paspor 24 halaman buat pengganti paspor hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alam/ awak kapal yang tenggelam kapalnya - Rp.350.000

3# Biaya Paspor Berdasar Peraturan Terbaru 

Mulai 3 Mei 2019, ada perubahan biaya paspor untuk paspor 48 halaman. Baik paspor biasa maupun e-Paspor.

Harga paspor biasa 48 halaman, sebesar Rp.350.000. Sedang e-paspor 48 halaman Rp.650.000.

Untuk kasus kehilangan paspor 48 halaman (biasa maupun e-paspor) dikenai tambahan biaya sebagai denda sebesar Rp.1.000.000. Dan untuk kasus kerusakan paspor 48 halaman (biasa maupun e-paspor) dikenai tambahan denda Rp.500.000.

Baca Juga: Paspor Sudah Mau Expired ? Begini Cara Perpanjang Paspor Lama

Demikian info "daftar lengkap biaya bikin paspor baru dan perpanjang paspor lama".


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel