Daftar Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan E-Paspor
Daftar (Terbaru) Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan E-Paspor - Kelebihan utama E-Paspor adalah lebih memudahkan proses pengajuan visa. Itulah kenapa banyak diburu para pegiat jalan-jalan luar negeri.
Tapi sayang...
Saat ini belum semua Imigrasi menerima layanan pembuatan E-Paspor.
Tapi sayang...
Saat ini belum semua Imigrasi menerima layanan pembuatan E-Paspor.
Untuk itu saya (Agan Dores -red), melalui postingan ini akan membantu kamu menampilkan mana-mana saja Kantor Imigrasi yang bisa buat bikin E-Paspor.
Semoga uraian list kantor imigrasi yang melayani pembuatan E-Paspor ini bisa memberikan gambaran kepada kamu yang mau ganti atau bikin E-Paspor.
Terimakasih sudah berkunjung di blog ini.
Sumber gambar : Jawa Pos |
Daftar Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan E-Paspor
Seperti yang diungkap Menkumham, Bapak Yasonna Laoly di Desember 2018 tahun lalu, ada 27 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia yang bisa melayani pembuatan E-Paspor.
Sebelumnya hanya ada 7 Kantor di Jakarta yang melayani E-Paspor. Karena animo masyarakat yang makin ke sini lebih banyak memilih E-Paspor daripada paspor biasa, maka Ditjen Imigrasi memperluas layanan E-Paspor.
Ke depan, bukan tidak mungkin layanan E-Paspor semakin di perluas.
Dari akhir 2018 hingga saat postingan ini diterbitkan jumlah Imigrasi yang menerima layanan E-Paspor masih 27. Berikut daftarnya :
Inilah 27 daftar imigrasi yang menerima bikin E-Paspor.
- Kantor Imigrasi Jakarta Utara
- Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Jakarta Timur
- Kantor Imigrasi Jakarta Barat
- Imigrasi Tanjung Priok
- Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
- Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
- Kantor Imigrasi Bekasi
- Kantor Imigraysi Depok
- Kantor Imigrasi Tangerang
- Kantor Imigrasi Bogor
- Kantor Imigrasi Bandung
- Kantor Imigrasi Batam
- Kantor Imigrasi Surabaya
- Imigrasi Tanjung Perak
- Kantor Imigrasi Malang
- Kantor Imigrasi Medan
- Kantor Imigrasi Makassar
- Kantor Imigrasi Semarang
- Kantor Imigrasi Surakarta/ Solo
- Kantor Imigrasi Yogyakarta
- Imigrasi Bandara Polonia
- Imigrasi Bandara Ngurah Rai
- Kantor Imigrasi Manado
- Kantor Imigrasi Balikpapan
- Kantor Imigrasi Banda Aceh
- Kantor Imigrasi Jayapur
Namun meskipun ada di daftar, kamu sebaiknya harus memastikan dengan menghubungi salah satu Kantor di atas apakah menerima pembuatan E-Paspor atau tidak.
Karena, masih menurut ungkapan Bapak Menkumham, bahwa ketersediaan blangko paspor elektronik (E-Paspor) terbatas. Sehingga kadang di Kantor Imigrasi tertentu kehabisan blangko.
So wajib kamu pastikan. Caranya dengan menghubungi akun sosial medianya. Biasanya tiap Imigrasi memiliki akun twitter dan memiliki nomor WA. Kamu bisa bertanya melalui keduanya.
Karena, masih menurut ungkapan Bapak Menkumham, bahwa ketersediaan blangko paspor elektronik (E-Paspor) terbatas. Sehingga kadang di Kantor Imigrasi tertentu kehabisan blangko.
So wajib kamu pastikan. Caranya dengan menghubungi akun sosial medianya. Biasanya tiap Imigrasi memiliki akun twitter dan memiliki nomor WA. Kamu bisa bertanya melalui keduanya.
2# Kalau Mau Ganti Paspor Biasa ke E-Paspor ?
Bikin baru ataupun ganti paspor biasa ke E-Paspor kamu kudu di salah satu dari 27 kantor tersebut. Namun untuk ganti paspor biasa ke E-Paspor harus memenuhi beberapa ketentuan.
Berikut ketentuan-ketentuan / Syarat Ganti Paspor Biasa ke E-Paspor
Paspor Rusak
Jika paspor kamu rusak, otomatis harus ganti baru. Nah saat ganti baru, kamu bisa pilih mau ganti baru dengan paspor biasa atau ganti baru dengan E-Paspor.
Tapi perlu kamu tahu, selain kamu kena biaya pembuatan paspor, kamu juga kena denda kerusakan paspor. Besar pembuatan biaya E-Paspor Rp.650.000 + Biaya denda kerusakan Rp.500.000.
Paspor Hilang
Sama dengan kasus paspor rusak. Tapi untuk kasus kehilangan dendanya lebih berat. Jadi jika kamu akan mengganti paspor biasa yang telah hilang menjadi E-Paspor, kamu kena biaya pembuatan E-Paspor sebesar Rp.650.000 dan biaya denda sebesar Rp.1000.000.
Paspor Kamu Memasuki Masa Tenggang Sebelum Kadaluarsa
Masa tenggang paspor adalah 6 bulan sebelum kadaluarsa. Jika memasuki 6 bulan kadaluarsa, paspor kamu tidak bisa dipakai. Kamu tidak diijinkan keluar Indonesia oleh pihak Keimigrasian.
Di masa tenggang ini, kamu sudah bisa memperpanjang paspor lama ke paspor biasa atau ganti ke paspor baru yaitu E-paspor.
Paspor Kamu Halaman Kosongnya Sudah Penuh
Kalau kamu sering bolak-balik luar negeri, sangat mungkin 48 halaman paspor penuh dicap atau ditempeli visa. Jadi sudah tidak ada lagi halaman kosong untuk diberi visa.
Otomatis kamu tidak bisa ngajuin visa. Solusinya tentu kamu harus ganti paspor. Nah di saat seperti ini kamu bisa ganti paspor baru dengan E-Paspor.
Mengingat pemerintah masih terus meng-improve layanan keimigrasian, sistem belum sepenuhnya baku. Di beberapa Kantor Imigrasi bisa melayani pembuatan E-Paspor tanpa persyaratan paspor hilang, rusak, memasuki 6 bulan hendak expired atau halaman kosong sudah ga ada.
Jadi dengan alasan kamu pokokny ingin saja ganti dari paspor biasa ke E-Paspor. Salah satu Kantor Imigrasi yang menerima ganti paspor biasa dengan E-Paspor tanpa persyratan-persyaratan seperti di atas adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Jadi untuk kepastiaanya, tanyakan langsung visa akun twitter atau whatsapp Kantor Imigrasi yang kamu tuju.Baca Juga: Yakin Mau Bikin E-Paspor ? Pahami Dulu Untung Ruginya
Semoga uraian list kantor imigrasi yang melayani pembuatan E-Paspor ini bisa memberikan gambaran kepada kamu yang mau ganti atau bikin E-Paspor.
Terimakasih sudah berkunjung di blog ini.