Hak Cipta Kekayaan Intelektual,Bedanya Dengan Paten & Merek
Hak Cipta Kekayaan Intelektual, Bedanya Dengan Paten & Merek - Tidak jarang ketiga hal ini terbolak balik penggunaanya. Banyak terjadi salah kaprah dengan ketiga hal ini.
Kesalahan penyebutan hak cipta, merek ataupun paten sering terjadi, bukan hanya di kalangan masyarakat awam. Tapi juga sering salah sebut pada mereka yang cukup berpendidikan dan para pebisnis.
Kesalahan penyebutan hak cipta, merek ataupun paten sering terjadi, bukan hanya di kalangan masyarakat awam. Tapi juga sering salah sebut pada mereka yang cukup berpendidikan dan para pebisnis.
Berikut beberapa contohnya:
"Bagaimana cara mendapatkan hak cipta merek ?"
"Berapa biaya bikin paten merek?"
"Saya berhasil membuat 10 lagu yang enak didengar, giman ya cara mematenkan lagu saya ?"
"Bro, bisnis lo udah mendapat hak cipta ?"
Pertanyaan atau pernyataan yang mirip-mirip seperti di atas mungkin juga pernah kamu dengar. Agar kamu juga tidak ikut-ikutan salah kaprah, berikut akan saya jelasin apa itu hak cipta kekayaan intelektual, hak paten, merek dan perbedaan dari ketiganya.
1# Semuanya, Termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual
Baik hak cipta, hak paten, maupun merek, ketiganya sama-sama bagian dari hak atas kekayaan intelektual. Atau yang sering disebut dengan singkatannya saja, HAKI.
Sebagai info, hak atas kekayaan intelektual terbagi secara garis besar menjadi 2:
- Hak Cipta atas kekayaan intelektual
- Hak Industri
Kemudian, Hak Industri masih terbagi lagi menjadi 6. Salah duanya yaitu paten dan merek.
Lalu apa perbedaan antara hak cipta, hak paten maupun merek ?
2# Simpelnya, Ini Beda Hak Cipta, Paten dan Merek
Kita mulai dari yang paling mudah dan paling sering kita lihat dulu. Merek.
Gampangnya, merek adalah penamaan, logo, tulisan atau gambar yang membedakan produk, jasa atau usaha kamu dibanding punya yang lain.
Misal, kamu punya produk atau usaha kopi.
Selain kamu, di luaran sana juga banyak yang jualan kopi. Jumlahnya puluhan, ratusan bahkan mungkin ada ribuan. Nah, agar nanti pembeli bisa membedakan produkmu dengan yang lain (meski sama-sama kopi), kamu harus bikin merek atau nama usaha/ produk kopimu itu.
Dan kamu tidak boleh menggunakan nama/ merek yang sudah ada. Kamu tidak boleh memberi nama produk kopi mu dengan misal: Kapal Api, Torabika, Excelso. Karena nama-nama itu sudah menjadi merek terdaftar.
Jika kamu memakai nama itu, kamu bisa dituntut secara hukum. Termasuk kamu juga tidak boleh memakai logo atau slogan yang sudah menjadi bagian dari merek-merek yang sudah terdaftar.
Selanjutnya, Paten.
Paten bukan simbol, logo atau penamaan. Paten adalah hak yang diberikan jika seseorang, sekelompok orang atau suatu perusahaan berhasil menemukan sesuatu yang berhubungan dengan teknologi.
Misal, kamu dan tim kamu adalah sekelompok orang yang berhasil pertama kali menciptakan mesin mobil berbahan bakar air (ini hanya misal lho ya).
Untuk bisa mendapatkan manfaat finansial atas temuanmu atau dengan kata lain, agar kamu bisa menghasilkan duit dari temuanmu, kamu harus mendaftarkan paten-nya.
Jadi nanti ketika ada perusahaan otomotif semisal toyota, honda dll yang akan menggunakan teknologi yang telah kamu temukan, maka harus minta ijin atau kesepakatan menggunakan patenmu. Di situlah kamu bisa men-duit-kan hasil temuanmu.
Hak cipta Kekayaan Intelektual
Hak cipta mungkin agak sedikit mirip dengan paten. Tapi berbeda.
Bedanya begini, kalau paten adalah temuan teknologi baru, sedang hak cipta adalah hak atas karya cipta. Namun karya cipta itu bukan suatu penemuan teknologi baru.
Begini contoh gampangnya:
Kamu membuat aplikasi berbasis Android. Katakanlah aplikasi game matematika untuk anak. Untuk melindungi karya kamu ini, yang digunakan adalah hak cipta.
Kenapa bukan paten ? karena kamu tidak menemukan teknologi baru apapun. Yang kamu lakukan adalah memanfaatkan teknologi yang sudah ada (dalam hal ini OS Android) untuk dimanfaatkan dalam pembuatan aplikasimu.
Selain program, hak cipta juga mencakup hasil karya dalam bidang sastra, musik, film, tarian, fotografi.
Contoh lagi. Misal kamu membuat suatu lagu dan kamu upload ke youtube. Kemudian ada salah satu artis terkenal, menyanyikan dan mengkomersilkan lagu kamu tanpa ijin.
Nah, ini salah satu contoh kasus pelanggaran hak cipta. Bukan hak paten !
Karena, sekali lagi. Kamu tidak menciptakan teknologi baru apapun dengan menciptakan sebuah lagu.
3# Duit-kan Cipta Karyamu !
Mungkin kamu makhluk yang idealis. Yang menciptakan atau menghasilkan suatu karya karena hobi. Sama sekali bukan karena motif finansial "pengen dapet duit" dari karyamu.
Tapi tentu sangat sayang dan sangat rugi, jika ternyata karyamu disukai banyak orang, memberi manfaat ke banyak orang. Kemudian ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, mengklaim hasil karyamu.
Mereka mendaftarkan karyamu untuk mendapatkan hak cipta atas nama mereka. Lalu mengambil keuntungan finansial dari karyamu.
Nyesek bukan ?
So...apapun motif kamu dalam mencipta atau menghasilkan suatu karya. Entah itu di bidang seni, teknologi maupun bidang lainnya. Segera daftarkan karyamu untuk mendapatkan hak cipta.
Tentunya kamu "tidak merasa penting" untuk mendaftarkan hak cipta, paten atau merek yang kamu miliki, jika hanya sekedar hak cipta, paten dan merek kamu tidak tahu bedanya.
Untuk itulah, saya menulis ini Hak Cipta Kekayaan Intelektual, Bedanya Dengan Paten & Merek.
Baca Juga:
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Hak Atas Kekayaan Intelektual, Prinsip dan Klasifikasinya
Agar banyak masyarakat Indonesia lebih paham terhadap hak kekayaan intelektual, seluk beluk dan arti pentingnya. Sehingga tidak dengan mudah dicuri dan diserobot oleh pihak lain.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Hak Atas Kekayaan Intelektual, Prinsip dan Klasifikasinya
Agar banyak masyarakat Indonesia lebih paham terhadap hak kekayaan intelektual, seluk beluk dan arti pentingnya. Sehingga tidak dengan mudah dicuri dan diserobot oleh pihak lain.
Di akhir tulisan, contoh ini saya harap bisa bikin kamu sadar...
Bahwa TEMPE. Iya tempe, yang setiap hari kita makan. Yang sudah menjadi makanan keseharian rakyat Indonesia sejak dulu kala. Paten-nya dimiliki oleh Amerika dan Jepang !