Hak Merek: Pengertian, Undang-Undang & Contoh Kasusnya
Hak Merek: Pengertian, Undang-Undang & Contoh Kasusnya - Hak merek adalah salah satu dari hak kekayaan intelektual. Yang paling banyak bersentuhan dengan kegiatan sehari-hari dan aktivitas usaha.
Namun...
Ternyata masih banyak yang belum "Ngeh" apa itu hak merek beserta arti pentingnya. Dengan alasan inilah saya akan membahas :
Namun...
Ternyata masih banyak yang belum "Ngeh" apa itu hak merek beserta arti pentingnya. Dengan alasan inilah saya akan membahas :
- Pengertian Hak Merek
- Dasar Undang-Undang Hak Merek
- Contoh Kasus Yang Terjadi Pada Beberapa Merek
1# Pengertian Hak Merek
Hak merek adalah satu bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual, yang memberi hak eklusif kepada pemegang merek terdaftar untuk menggunakannya dalam aktivitas perdagangan barang, jasa atau keduanya, sesuai dengan jenis produk barang/ jasa dan kelasnya.
Lalu, merek itu sendiri apa sih ?
Merek adalah simbol berupa nama, logo/ gambar, huruf/ angka, atau kombinasi dari semua itu dalam bentuk 2D atau 3D yang berfungsi membedakan satu produk (barang/ jasa) dengan produk lainnya.
Paham ?
Kalau belum, penjelasan gampangnya seperti ini...
Tahu kan sepatu NIKE ? Nah...kamu bisa tahu sepatu NIKE dari tulisan "NIKE". Bisa juga dari logonya yang berbentuk tanda contreng. Juga kenal dengan slogannya Just Do It.
Jadi kata NIKE dan logo tanda contreng..itulah yang disebut merek. Jadi merek itu meliputi, nama, logo atau kombinasi keduanya. Bisa juga berupa angka, huruf, nama logo dan kombinasinya.
Lalu buat apa sih, si produsen atau pabrikan sepatu repot-repot memberi merek sepatunya ? seperti Adidas, Nike, Puma dll ?
Jawaban simpelnya agar bisa membedakan produknya dengan produk pabrikan lain.
Kemudian fungsi lanjutannya seperti untuk strategi marketing, jaminan kualitas produk, tanda asal produk.
Jenis - Jenis Merek:
- Merek Dagang : Yaitu merek untuk produk berupa barang yang diperdagangkan. Misal : Smartphone Samsung.
- Merek Jasa : Yaitu merek untuk produk jasa/ layanan. Misal merek layanan pengiriman seperti TIKI, JNE dll.
- Merek Kolektif : Yaitu merek untuk produk barang dan jasa di mana produk tersebut (barang/ jasa) memiliki karakteristik yang sama. Contoh merek kolektif adalah top ice dengan pop ice, coca cola dengan big cola. Produk tersebut memiliki kemiripan karakteristik dan kemasan.
Tidak semua barang atau jasa bisa didaftarkan sebagai merek. Karena menimbulkan kerugian kepada individu, kelompok atau pihak-pihak tertentu.
Berikut Yang Tidak Bisa Didaftarkan Sebagai Merek:
- Barang atau jasa yang permohonan mereknya diajukan dengan itikad tidak baik.
- Merek yang diajukan bertentangan dengan ketertiban umum, peraturan pemerintah atau undang-undang dan bertentangan dengan moralitas.
- Bagian dari merek, seperti simbol, nama atau logo sudah menjadi milik umum.
2# Undang-Undang Dasar Hukum Hak Merek
Undang-undang yang terbit sebagai landasan hukum hak merek sebagai berikut:
- Undang-Undang No.15 Tahun 2001
- Undang-Undang No.20 Tahun 2016
Selain undang-undang, ada juga peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum merek:
- PP Republik Indonesia No.24 Tahun 1993, mengenai kelas barang/jasa pendaftaran merek
- PP Republik Indonesia No.32 Tahun 1995, mengenai komisi banding merek
- Permen (Peraturan Mentri) Hukum & HAM No.67 Tahun 2016, mengenai pendaftaran merek
- Keputusan Dirjen Kekayaan Intelektual No. HKI-02.KI.06.01 Tahun 2017, mengenai Penetapan Formulir Permohonan Merek
3# Contoh-Contoh Merek dan Kasusnya
Contoh Kasus Merek Obat Sakit Kepala
Generasi tahun 90an dan 2000 mungkin tidak asing dengan obat sakit kepala "OSKADON". Dengan slogan yang sering terdengar di iklan-iklannya "Oskadon Memang Oye..". Obat sakit kepala ini kemudian menjadi sangat populer.
Kemudian munculah merek atau brand baru dengan nama "OSKANGIN". Melihat sebagian besar unsur hurufnya sama "OSKA", maka pihak oskadon melayangkan gugatan.
Hasilnya...pengadilan Jakpus menerima gugatan tersebut dan meminta pembatalan merek oskangin. Dengan alasan oskangin memakai sebagian unsur merek oskadon yaitu "OSKA". Hakim menilai oskangin hanya ingin numpang tenar nama oskadon.
Contoh Kasus Sabun Muka Biore
Raksasa kosmetik Jepang, KAO Corporation menggugat PT. Sintong Abadi. Penyebabnya adalah PT. Sintong Abadi membuat sabun cuci dan memberinya merek "BIORF".
Secara sekilas tentu terlihat sangat mirip antara "BIORE" dengan "BIORF". Dengan alasan ini KAO Corporation keberatan dan menggugat PT. Sintong Abadi. BIORF diduga akan mengelabuhi konsumen. Karena konsumen bisa mengira bahwa BIORF satu pabrikan dengan BIORE.
Contoh Kasus Merek Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga
Sebelumnya, merek ini adalah salah satu pemain utama produk minuman larutan penyegar di tanah air.
Namun di tahun 2016, pemerintah resmi mencoret logo larutan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Durg yang mana mereknya di Indonesia dipegang oleh KINO Group.
Pasalnya adalah adanya gugatan mengenai logo Cap Kaki Tiga yang sangat mirip dengan logo negara Isle of Man. Si penggugat adalah warga negara Inggris bernama Russel Vince.
MA memenangkan gugatan si Russel Vince ini dan Ditjen HAKI secara resmi telah meminta BPOM untuk melarang peredaran larutan penyegar Cap Kaki Tiga di Indonesia.
Pesan saya, jika kamu memiliki produk dan ingin membuat mereknya, buatlah se-orisinil mungkin dan segera daftarkan hak merek kamu.
Karena sayang kan, siapa tahu produk kamu menjadi ngetop, terus tiba-tiba ada yang menggugat. Akhirnya kamu harus ganti merek. Sementara konsumen sudah sangat mengenal merek kamu. Jadi kamu harus kerja keras lagi untuk membangun merek yang baru.
Ingat ! merek adalah asset intangible yang sangat bernilai. Asset yang tidak terlihat wujud fisiknya (seperti bangunan, kendaraan) tapi nilainya sangat mahal dan menjadi roh bagi bisnis kamu.