Pelanggaran Hak Cipta: Contoh Kasus & Pasal Ketentuan Sanksinya
Pelanggaran Hak Cipta: Contoh Kasus & Pasal Ketentuan Sanksinya - Tiap individu berhak melahirkan karya cipta dan berhak mendapatkan pengakuan. Plus berhak mendapatkan keuntungan secara finansial dari karyanya.
Mungkin saat ini kamu belum merasa penting. Namun setidaknya kamu harus sadar akan pentingnya hak cipta. Siapa tahu suatu saat kamu menciptakan suatu karya dan karyamu meledak di masyarakat, banyak dimanfaatkan oleh orang-orang.
Hak cipta yang dalam bahasa Inggris disebut dengan copyrights, salah satu bagian dari hak atas kekayaan intelektual. Untuk melihat posisi hak cipta sebagai bagian dari hak kekayaan intektual, bisa lihat bagan di bawah ini
Ok, selanjutnya...
Di postingan ini akan saya list beberapa kasus contoh pelanggaran hak karya cipta. Namun sebelumnya akan saya terangkan dulu pentingnya perlindungan hak cipta, jenis-jenis pelanggaran dan sanksi pelanggaran -pelanggaran hak cipta.
Ini tentu sangat merugikan jika ada pihak lain yang melakukan plagiat atau pembajakan karya tersebut. Sehingga mengambil sebagian atau bahkan menghalangi hak-hak finansial si pencipta karya yang sesungguhnya.
Pembajakan dan plagiat hak cipta juga merugikan negara. Karena akan merusak iklim inovasi di kalangan masyarakat. Jika plagiarisme dan pembajakan dibiarkan, maka masyarakat enggan menghasilkan suatu karya cipta.
Untuk itulah pemerintah mengeluarkan undang-undang perlindungan hak cipta. Toh begitu, masih ada saja kasus-kasus pelanggaran yang terjadi.
Perlindungan hak cipta ini tidak untuk semua hasil ciptaan. Menurut UU No.28 Tahun 2014 Pasal 40, ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Daftar lengkapnya bisa kamu cek di link di bawah (silakan copy paste-kan) ke browser kamu.
https://eodb.ekon.go.id/download/peraturan/undangundang/UU_28_2014.PDF
Berikut beberapa kategori pelanggaran copyrights/ hak cipta:
Mungkin saat ini kamu belum merasa penting. Namun setidaknya kamu harus sadar akan pentingnya hak cipta. Siapa tahu suatu saat kamu menciptakan suatu karya dan karyamu meledak di masyarakat, banyak dimanfaatkan oleh orang-orang.
Hak cipta yang dalam bahasa Inggris disebut dengan copyrights, salah satu bagian dari hak atas kekayaan intelektual. Untuk melihat posisi hak cipta sebagai bagian dari hak kekayaan intektual, bisa lihat bagan di bawah ini
Ok, selanjutnya...
Di postingan ini akan saya list beberapa kasus contoh pelanggaran hak karya cipta. Namun sebelumnya akan saya terangkan dulu pentingnya perlindungan hak cipta, jenis-jenis pelanggaran dan sanksi pelanggaran -pelanggaran hak cipta.
1# Pentingnya Perlindungan Karya Cipta
Perlindungan hak cipta sangat terkait dengan kepentingan aspek sosial dan ekonomi. Sebab seseorang yang menghasilkan suatu karya cipta, berpotensi menghasilkan rupiah yang melimpah. Dari mulai jutaan hingga triliunan.Ini tentu sangat merugikan jika ada pihak lain yang melakukan plagiat atau pembajakan karya tersebut. Sehingga mengambil sebagian atau bahkan menghalangi hak-hak finansial si pencipta karya yang sesungguhnya.
Pembajakan dan plagiat hak cipta juga merugikan negara. Karena akan merusak iklim inovasi di kalangan masyarakat. Jika plagiarisme dan pembajakan dibiarkan, maka masyarakat enggan menghasilkan suatu karya cipta.
Untuk itulah pemerintah mengeluarkan undang-undang perlindungan hak cipta. Toh begitu, masih ada saja kasus-kasus pelanggaran yang terjadi.
Perlindungan hak cipta ini tidak untuk semua hasil ciptaan. Menurut UU No.28 Tahun 2014 Pasal 40, ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Daftar lengkapnya bisa kamu cek di link di bawah (silakan copy paste-kan) ke browser kamu.
https://eodb.ekon.go.id/download/peraturan/undangundang/UU_28_2014.PDF
2# Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Cipta
Ada beberapa aktivitas yang dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran copyrights/ hak cipta. Aktivitas-aktivitas ini kadang kita sendiri sering melakukannya. Tapi kita tidak sadar bahwa apa yang kita lakukan melanggar hak cipta.Berikut beberapa kategori pelanggaran copyrights/ hak cipta:
- Mengutip seluruh atau sebagian karya cipta orang lain dan dimasukkan dalam karya kita. Tetapi tanpa menyebutkan asal sumbernya.
- Memperbanyak atau menyebarkan sebagian atau seluruh hasil karya orang lain.
- Memperbanyak atau menyebarkan sebagian atau seluruh karya orang lain dengan motif komersil.
3# Sanksi Pelanggaran Karya Cipta
Para pelanggar hak cipta bisa dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, sanksi bisa berupa hukuman penjara dan atau denda.
Besarnya denda dimulai dari nilai 100 Juta hingga empat miliar rupiah. Sedangkan sanksi penjara, lamanya bisa setahun hingga 10 tahun.
4# Contoh-Contoh Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran Karya Fotografi
Kamu yang suka dunia fashion, tentu kenal dong sama super model Bella Hadid. Kasus pelanggaran karya fotografi ini menimpa Bella Hadid, tapi bukan dia yang digugat, melainkan pemilik fashion company "Off-White", Virgil Abloh.
Pasalnya, Virgil Abloh memposting foto Bella Hadid yang lagi bawa koper produksi Off-White. Meski Virgil Abloh adalah pemilik Off-White, tapi foto yang ia posting adalah milik fotografer yang bernama Jawad Elatab. Sehingga Virgil Ablog tidak boleh menggunakan foto tersebut tanpa seizin Jawad Elatab.
Pembajakan Software
Pembajakan software, saya rasa ini adalah hal yang sangat umum terjadi di Indonesia. Contoh gampangnya adalah penggunaan program office milik microsoft.
Banyak di antara kita yang menggunakan microsoft office bajakan. Padahal ini adalah salah satu bentuk pelanggaran karya cipta.
Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Pedangdut wanita populer di era 2000-an, Inul daratista. Digugat karena dugaan pelanggaran karya cipta lagu.
Diketahui bahwa Inul, pemiliki karaoke inul vizta, telah mengabaikan hak-hak para pencipta lagu. Yang mana lagu-lagu mereka digunakan di tempat karoke Inul Vizta.
Pelanggaran-Pelanggaran di Internet
Internet, mungkin inilah sumber paling banyak terjadinya pelanggaran karya cipta. Pelanggaran-pelanggaran karya cipta yang ada di internet, seperti:
Banyak beredar obat/ herbal palsu.
Pembajakan konten satu website (bisa berupa gambar, template blog) dll.
Situs-situs download musik yang ilegal.
Pelanggaran Hak Cipta Oleh Alfamart (PT. Sumber Alfaria Trijaya)
Alfamart digugat oleh Endang Tri Rubiyanti dan Bambang Widodo. Alasan gugatan adalah "program tabungan saku" milik Alfamart menjiplak program serupa "Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) milik Bambang Widodo dan Endang Tri Rubiyanti.
Baca Juga:
Beda Hak Cipta, Paten dan Merek
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Prinsip dan Klasifikasinya
Baca Juga:
Beda Hak Cipta, Paten dan Merek
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Prinsip dan Klasifikasinya
Semoga postingan ini bermanfaat. Ayo galakkan kampanye perlindungan hak cipta. Agar iklim inovasi di negeri kita terus tumbuh. Sehingga bisa menjadi negara maju.