Visa Jepang: Persyaratan, Cara Pengajuan & Biaya (Detail)

Visa Jepang: Persyaratan, Cara Pengajuan & Biaya - artikel ini berdasarkan update terbaru yang dikeluarkan oleh Kedubes Jepang pada 15 September 2017.

visa jepang

Yaitu pembuatan visa, untuk wilayah yurisdiksi Jakarta tidak lagi dilakukan di Kedutaan Besar Jepang. Tetapi dilaksanakan di JVAC (Japan Visa Application Center).

Sementara di luar yurisdiksi Jakarta, seperti Medan, Makassar, Surabaya & Denpasar tetap dilakukan di Konsulat Jenderal masing-masing.

Karena artikel ini sangat lengkap dan detail, maka artikel saya tulis cukup panjang. Jadi saya harap kamu pasang mata, siapkan konsentrasi dan temani dengan kopi. Biar tidak ngantuk kawan.

Daftar Isi Artikel:

  1. Apa Itu JVAC ?
  2. Wilayah Yurisdiksi Kedutaan Jepang
  3. Visa Jepang Biasa dan Visa Waiver
  4. Persyaratan Visa Jepang (Biasa & Waiver)
  5. Prosedur Pengajuan Visa Jepang (Biasa & Waiver)
  6. Biaya Visa Jepang (Biasa & Waiver)

Selanjutnya langsung saja saya terangkan sejelas-jelasnya, biar kamu mudah memahami. Dan bisa mengurus visa Jepang sendiri setelah membaca artikel ini.

1# Apa Itu JVAC (Japan Visa Application Center) ?

Jepang mengikuti trend negara-negara di dunia dalam pengurusan visa. Yaitu menyerahkan pengurusan visa ke badan atau agency sebagai perwakilan resmi kedutaan besarnya dalam hal pengurusan visa.

Japan Visa Application Center (JVAC) inilah agency tempat pembuatan visa sebagai perwakilan resmi Kedubes Jepang.

visa jepang jvac

Dengan adanya JVAC ini, Kedubes Jepang "hampir" tidak lagi mengurus pembuatan visa. Karena urusan visa sudah diserahkan ke JVAC. Saya katakan "hampir", karena untuk visa-visa khusus, pengurusannya masih di Kedubes Jepang.

Tapi...

JVAC ini hanya ada di Jakarta dan hanya melayani wilayah yurisdiksi Jakarta yang meliputi: Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat.

Untuk wilayah yurisdiksi selain Jakarta, pengurusan visa masih dilakukan di Konsulat Jenderal Jepang.

Mungkin kamu ada yang tanya, apa sih itu yurisdiksi ?

Ini saya mau jelasin di bab berikut.

2# Wilayah Yurisdiksi Kedutaan Jepang

Wilayah yurisdiksi adalah wilayah kerja Konsulat Jenderal Jepang. Wilayah yurisdiksi Kedubes Jepang di Indonesia dibagi 5 wilayah: Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar dan Denpasar.

Berikut pembagian wilayah yurisdiksi Kedubes Jepang:

Jakarta
Wilayah yurisdiksi Jakarta, meliputi: Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat.

Untuk pembuatan visa wilayah yurisdiksi Jakarta, dilakukan di JVAC. Kecuali visa-visa khusus dilakukan di Kedutaan Besar Jepang.

Medan
Wilayah yurisdiksi Medan, meliputi: Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau dan Kepulauan Riau, Jambi.

Surabaya
Wilayah yurisdiksi Surabaya, meliputi: Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur.

Denpasar
Wilayah yurisdiksi Denpasar, meliputi: Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.

Makassar
Wilayah yurisdiksi Makassar, meliputi: Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Catatan penting, kamu tidak boleh mengurus visa di luar wilayah yurisdiksi mu !

Jadi, jika kamu ber-KTP Semarang, meski saat ini kamu lagi kerja di Surabaya, kamu tidak bisa mengurus visa di Konsulat Jenderal Jepang Surabaya.

Kamu harus mengurus di JVAC atau Kedutaan Besar Jepang (untuk visa khusus) di Jakarta. Karena Semarang (Jawa Tengah), masuk wilayah yurisdiksi Jakarta.

Baca Juga: Alamat Lengkap Konsulat Jenderal Jepang


3# Visa Jepang Biasa & Visa Waiver

Sebelum membahas Visa Jepang biasa dan Visa Waiver, terlebih dahulu kamu harus tahu mengenai paspor biasa dan paspor elektronik (E-Paspor).

Bagi kamu yang belum tahu, E-Paspor adalah paspor yang dilengkapi dengan chip kecil di bagian bawah cover depan. Chip ini menyimpan data-data diri si pemilik, termasuk data-data biometrik (data sidik jari & bentuk wajah). Chip ini bisa di-scan atau dipindai.

Untuk urusan Visa Jepang, WNI pemegang E-Paspor memiliki keuntungan, yaitu bisa membuat Visa Waiver. Sedangkan paspor biasa hanya bisa digunakan untuk mengajukan Visa Jepang biasa, tidak bisa digunakan untuk pembuatan Visa Waiver.

Visa Jepang biasa adalah visa biasa layaknya visa pada umumnya. Sedang Visa Waiver ini adalah registrasi bebas visa ke Jepang.

Jadi bila kamu punya E-Paspor, untuk ke Jepang kamu tinggal meregistrasikan E-Paspor kamu (bisa di JVAC, di Kedubes dan Konsulat Jenderal Jepang) sebelum keberangkatan ke Jepang.

Sekali registrasi, bisa digunakan selama 3 tahun untuk bolak-balik ke Jepang tanpa perlu visa. Dengan catatan, tiap kunjungan ke Jepang maksimum 15 hari. Inilah yang disebut Visa Waiver, alias registrasi bebas visa untuk kunjungan ke Jepang.

4# Persyaratan Visa Jepang (Waiver & Biasa)

Persyaratan Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver)

Untuk registrasi bebas Visa ke Jepang atau Visa Waiver, syaratnya hanya:
  1. E-Paspor asli. Masa berlaku E-Paspor minimal di atas 6 bulan sebelum expired.
  2. Formulir Visa Waiver. Mengisi formulir pengajuan visa waiver yang bisa kamu download di laman berikut: https://tinyurl.com/fomulir-visa-waiver-japan

Persyaratan Registrasi Visa Jepang Biasa

  1. Formulir Aplikasi Visa. Silakan bisa kamu download di laman berikut: https://tinyurl.com/formulir-visa-japan
  2. Paspor Asli. Jika kamu punya paspor lama, lampirkan juga. Masa berlaku paspor sebelum expired harus lebih dari 6 bulan.
  3. Foto Warna. Ukuran 4.5x4.5 Cm dengan background putih.
  4. Surat Sponsor. Bagi kamu karyawan, surat ini adalah surat keterangan kerja (bisa minta dibuatin HRD). Jika kamu pengusaha bisa menggunakan SIUP. Jika kamu mahasiswa, bisa menggunakan surat keterangan belajar. Surat ditulis dalam bahasa Inggris dan ditandatangani di atas materai 6000.
  5. Dokumen bukti keuangan. Rekening koran 3 bulan terakhir. Bisa kamu minta di bank, tempat kamu simpan uang. Saldo minimal besarnya 1.5 Juta x jumlah hari selama di Jepang. Misal kamu rencana 10 hari di Jepang, berarti saldo minimal tabungan adalah 1.5 Juta x 10 = 15 Juta.
  6. Fotokopi KTP, Kartu mahasiswa (bagi mahasiswa).
  7. Fotokopi KK
  8. Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah nikah)
  9. Bukti reservasi tiket pulang pergi (PP) Indonesia-Jepang
  10. Bukti reservasi hotel. Kalau bisa, booking hotel yang free cancelation. Jadi kalau misal visa ditolak, kamu bisa cancel hotel tanpa perlu keluarin biaya.
  11. Slip gaji 3 bulan terakhir. Khusus bagi kamu yang karyawan.
  12. Itinerary atau jadwal rencana kegiatan di Jepang. Form bisa kamu download di laman ini: https://tinyurl.com/form-itinerary-visa-jepang
  13. Dokumen tambahan. Untuk kunjungan bisnis, harus ada surat undangan dengan kop resmi dari perusahaan Jepang. Bagi anak yang belum punya KTP, formulir ditandatangani orang tua dan menyertakan fotokopi akte kelahiran. 

Note Penting:
  • Semua dokumen tidak boleh di-staples, cukup diklip saja.
  • Dokumen fotokopi harus di kertas A4, meskipun itu KTP (yang kecil), tetap difotokopi di kertas A4 tanpa harus memotongnya menjadi kecil.
  • Semua dokumen tidak boleh dilipat atau ditekuk.

5# Prosedur Pengajuan Visa Jepang (Waiver & Biasa)

Prosedur Pengajuan Visa Waiver

Kamu yang termasuk wilayah yurisdiksi Jakarta, pengajuan visa waiver bisa kamu lakukan di JVAC, atau Kedubes Jepang. Dan untuk kamu yang di luar yurisdiksi Jakarta, visa waiver bisa kamu buat di Konsulat Jenderal Jepang.

Cukup kamu bawa persyaratan sesuai yang sudah saya jelasin sebelumnya. Kemudian datangi salah satu dari JVAC, Kedubes Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang.

Jam Operasional

Buka hari senin-jum'at. Sabtu-Minggu dan tanggal merah tutup.
  • JVAC 09.00-17.00 (untuk pengajuan visa) dan 10.00-15.00 (untuk pengambilan visa).
  • Kedubes atau Konsulat Jenderal 09.00-12.00 (untuk pengajuan visa) dan 13.30-15.00 (untuk pengambilan visa)

Pengajuan visa waiver ini bisa diwakilkan ! Caranya kamu harus melampirkan surat kuasa.

Untuk lama pembuatan visa waiver, biasanya hanya butuh 2-3 hari kerja.

Prosedur Pengajuan Visa Jepang Biasa

Untuk pengajuan Visa Jepang biasa, tidak bisa kamu lakukan di Kedubes Jepang di Jakarta. Kamu hanya bisa mengajukan ke JVAC (untuk yurisdiksi Jakarta).

Alamat JVAC ada di Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1),Lantai 4, Unit 4F-33 Jl. Prof. DR. Satrio No.3-5, Setiabudi - Jakarta Selatan.

Dan kamu yang di luar yurisdiksi Jakarta, kamu bisa mengajukan visa di Konsulat Jenderal Jepang.

Jam Operasional

Buka hari senin-jum'at. Sabtu-Minggu dan tanggal merah tutup.
  • JVAC 09.00-17.00 (untuk pengajuan visa) dan 10.00-15.00 (untuk pengambilan visa).
  • Konsulat Jenderal 09.00-12.00 (untuk pengajuan visa) dan 13.30-15.00 (untuk pengambilan visa)
Lama pembuatan visa biasa sekitar 4 hari kerja.

6# Biaya Pembuatan Visa Jepang (Waiver & Biasa)

Berikut daftar lengkap biaya pembuatan Visa Jepang, baik visa waiver maupun visa biasa:

biaya visa jepang

Biaya pembuatan visa di JVAC, untuk visa waiver tidak gratis tapi dikenai biaya Rp. 115.00 dan untuk visa biasa lebih mahal Rp.155.000,- dibanding di Konsulat Jenderal.

Ini karena pihak JVAC menarik fee (upah) sebagai biaya service.

Demikianlah persyaratan, biaya dan cara pengajuan Visa Jepang Waiver dan biasa. 



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel