Cara Perpanjang SIM Tanpa Pulang Kampung ? Begini Caranya

Cara Perpanjang SIM Tanpa Pulang Kampung ? Begini Caranya - Bagi kawan sekalian, sebenarnya perpanjang SIM bisa dilakukan di mana saja. Layanan ini sudah ada sejak sekitar 4 tahun lalu.

cara perpanjang sim

Tapi masih banyak yang belum tahu. Dan selalu berpikir bahwa untuk perpanjang SIM, mereka harus pulang kampung. Karena cara berpikir mereka masih seperti jaman old, bahwa untuk perpanjang SIM harus sesuai domisili yang ada di KTP.

Padahal sejak adanya layanan SIM online, bagi kamu yang memiliki E-KTP, perpanjang SIM bisa dilakukan di mana saja.

Kamu bisa membuat atau perpanjang SIM di POLRES atau SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) mana saja, sesuai yang kamu pilih saat registrasi online.

Pun dengan layanan SIM online, proses pendaftaran dan pembayaran lebih mudah dan lebih cepat. Kamu tidak perlu mengantre lama di loket pendaftaran. Karena pendaftaran / registrasi perpanjangan SIM dilakukan secara online.

SIM Apa Saja Yang Bisa Perpanjang Via Online?

Tidak semua SIM bisa diperpanjang via online ! untuk saat ini , perpanjangan atau pembuatan SIM yang bisa didaftarkan secara online adalah SIM C dan SIM  A.

Baik langsung saja saya beberkan, cara perpanjang SIM tanpa perlu pulang kampung, tanpa repot atre, perpanjang SIM via online. Berikut langkah-langkahnya:

1# Registrasi / Pendaftaran Perpanjang SIM Online

perpanjang SIM online

Untuk registrasi perpanjang SIM online, kamu kunjungi laman SIM online punya Korlantas (Korps Lalu Lintas) POLRI dengan alamat: sim.korlantas.polri.go.id

Kamu bisa mengunjunginya lewat laptop ataupun smartphone. Asal terkoneksi dengan internet.

Setelah kamu buka laman SIM online, kamu klik bagian   Pendaftaran SIM Online   selanjutnya isi data-data yang diminta di kolom-kolom yang tersedia.

Secara umum, data-data yang diminta terkait:
  • Data Permohonan. Pada Data Permohonan ini, salah satunya ada pilihan SIM BARU atau PERPANJANG SIM. Pilihlah yang PERPANJANG SIM
  • Data Pribadi
  • Data Keadaan Darurat 
  • Konfirmasi Data Yang Sudah Diinput
Setelah selesai kamu akan mendapatkan email hasil registrasi. Pada email registrasi tercantum besar biaya yang harus kamu transfer sebagai biaya perpanjang SIM dan nomor registrasi. Jadi simpan hasil registrasi tersebut, jangan sampai hilang ter-delete.

2# Transfer Biaya Perpanjangan SIM

Setelah pendaftaran, kamu transfer biaya perpanjang SIM sesuai yang tertera di email hasil registrasi online.

Untuk saat ini, per tulisan ini diposting, biaya perpanjang SIM A adalah Rp. 80.000,- dan untuk SIM C sebesar Rp. 75.000,-

Agar kamu tidak terkena charge biaya transfer, transferlah melalui ATM BRI atau Internet Banking BRI. Setelah transfer, simpanlah bukti transfernya.

3# Siapkan Dokumen Persyaratan Perpanjang SIM

Dokumen-dokumen yang harus kamu siapin untuk perpanjang SIM seperti:
  1. E-KTP Asli
  2. Fotokopi E-KTP, siapin saja 5 lembar 
  3. SIM Lama Asli
  4. Fotokopi SIM Lama, siapin saja 5 lembar
  5. Bukti registrasi online yang kamu terima lewat email sebelumnya
  6. Bukti transfer biaya perpanjang SIM
  7. Surat keterangan dari dokter/ KIR dokter
Untuk surat keterangan dokter, bisa kamu dapat dari Puskesmas atau klinik di sekitar POLRES atau SATPAS tempat.

4# Datang ke SATPAS atau POLRES

step by step perpanjang sim online


Selanjutnya, bawa seluruh dokumen di atas ke POLRES atau SATPAS yang kamu pilih saat registrasi perpanjang SIM online. Lalu serahkan dokumen-dokumen tersebut ke petugas.

SIM akan diterbitkan dan diserahkan oleh petugas kepadamu. Tapi sebelumnya akan diambil terlebih dahulu rekam sidik jarimu dan ada sesi pemotretan. 

Beginilah Cara Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung.


Gimana ? Mudah bukan ?

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel