Surat Izin Mengemudi (SIM), Jenis, Syarat dan Daftar Biayanya
Surat Izin Mengemudi (SIM), Jenis, Syarat dan Biaya Pembuatannya - Ternyata surat izin mengemudi (SIM) mobil itu ada beberapa jenisnya lho. Kamu jangan salah pilih ketika nanti hendak membuatnya.
Putuskan membuat SIM mobil yang kamu perlukan saja. Misal kamu akan menggunakan mobil untuk keperluan ke kantor atau jalan-jalan dengan keluarga, ya kamu tidak perlu mengajukan pembuatan sim mobil umum yang biasa digunakan para sopir angkot.
Sesuai Pasal 1 No. 23 UU No. 22 Tahun 2009 tentang per lalu lintasan dan angkutan jalan raya, seorang pengendara kendaraan bermotor hanya bisa disebut sebagai "pengemudi" jika sudah mempunyai SIM atau surat izin mengemudi.
Pada artikel ini, akan saya bahas terkait surat izin mengemudi mobil secara lengkap. Langsung cap cus, simak penjelasan di bawah...
Padahal SIM dibuat dengan tujuan untuk memastikan bahwa si pengendara sudah layak atau kompeten menjadi pengemudi. Sehingga mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya.
Kan tidak mungkin Polantas mengecek satu-satu para pengendara di jalan raya, sudah layak atau belum mereka membawa kendaraan mereka di jalanan umum.
Jadi langkah paling logis tentunya cukup dengan mensertifikasi orang-orang yang sudah layak berkendara di jalanan umum. Dan Polantas tinggal mengecek bukti sertifikasi tersebut.
Bukti sertifikasi yang menunjukkan kamu kompeten, layak berkendara di jalan raya adalah SIM itu tadi.
Ingat loh ya, kompeten itu bukan cuma jago bawa mobil atau motor doang. Tapi juga paham aturan berlalu lintas dan mampu mengontrol emosi saat berkendara. Misal, tidak mudah panasan saat disalip pengendara lain.
Selanjutnya, berikut ini jenis-jenis surat izin mengemudi mobil dan motor (SIM) yang berlaku di Indonesia.
Sebelum merinci daftarnya, secara umum SIM diklasifikasikan menjadi 2 yaitu:
Ok, itu klasifikasi secara garis besarnya dan di bawah ini daftar surat izin mengemudi (SIM) yang berlaku di Indonesia beserta penjelasannya:
Itulah daftar lengkap surat izin mengemudi mobil dan motor yang berlaku di Indonesia. Pastikan kamu tidak salah membuat SIM sesuai jenisnya.
Kemudian, untuk membuat surat izin mengemudi mobil dan motor biaya yang kamu keluarkan tergantung dari jenis SIM yang kamu buat. Di artikel ini saya sertakan daftar lengkap biaya pembuatan SIM.
Yang perlu kamu ingat, biaya yang saya tampilkan di sini adalah biaya pembuatan SIM yang resmi sesuai aturan perundang-undangan. Biaya yang kamu keluarkan jika kamu membuatnya sendiri lho ya.
Tapi kalau kamu membuat SIM melalui calo, pasti lebih mahal dari harga aslinya.
Di atas adalah tarif/ biaya penerbitan surat izin mengemudi. Maksud PNBP adalah singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak. jadi biaya yang kita keluarkan nanti masuknya ke kas negara.
Untuk biaya pembuatan surat izin mengemudi mobil (SIM A) sebesar Rp.120.000,-
Maksud SIM INTERN pada daftar di atas adalah SIM Internasional. Yaitu SIM yang akan kamu gunakan jika kamu mau nyetir sendiri saat berada di luar negeri.
Syarat Administrasi & Kompetensi Pembuatan SIM
Syarat Tambahan
Syarat Administrasi & Kompetensi Pembuatan SIM
Syarat Tambahan
Untuk lebih jelasnya berikut keterangan rincinya:
Putuskan membuat SIM mobil yang kamu perlukan saja. Misal kamu akan menggunakan mobil untuk keperluan ke kantor atau jalan-jalan dengan keluarga, ya kamu tidak perlu mengajukan pembuatan sim mobil umum yang biasa digunakan para sopir angkot.
Sesuai Pasal 1 No. 23 UU No. 22 Tahun 2009 tentang per lalu lintasan dan angkutan jalan raya, seorang pengendara kendaraan bermotor hanya bisa disebut sebagai "pengemudi" jika sudah mempunyai SIM atau surat izin mengemudi.
Pada artikel ini, akan saya bahas terkait surat izin mengemudi mobil secara lengkap. Langsung cap cus, simak penjelasan di bawah...
1# Salah Kaprah Masyarakat Mengenai SIM
Umumnya, orang bikin SIM dengan alasan agar "aman" berkendara di jalan raya. Kata aman saya cetak tebal dan saya kasih tanda petik. Karena aman yang umumnya dimaksud oleh masyarakat adalah aman dari tilang polisi.Padahal SIM dibuat dengan tujuan untuk memastikan bahwa si pengendara sudah layak atau kompeten menjadi pengemudi. Sehingga mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya.
Kan tidak mungkin Polantas mengecek satu-satu para pengendara di jalan raya, sudah layak atau belum mereka membawa kendaraan mereka di jalanan umum.
Jadi langkah paling logis tentunya cukup dengan mensertifikasi orang-orang yang sudah layak berkendara di jalanan umum. Dan Polantas tinggal mengecek bukti sertifikasi tersebut.
Bukti sertifikasi yang menunjukkan kamu kompeten, layak berkendara di jalan raya adalah SIM itu tadi.
Ingat loh ya, kompeten itu bukan cuma jago bawa mobil atau motor doang. Tapi juga paham aturan berlalu lintas dan mampu mengontrol emosi saat berkendara. Misal, tidak mudah panasan saat disalip pengendara lain.
Selanjutnya, berikut ini jenis-jenis surat izin mengemudi mobil dan motor (SIM) yang berlaku di Indonesia.
2# Jenis Surat Izin Mengemudi Mobil dan Motor di Indonesia
Di Indonesia, saat ini ada 10 jenis lebih surat izin mengemudi mobil maupun motor. Termasuk dalam hal ini jenis mobil truk atau mobil angkutan barang.Sebelum merinci daftarnya, secara umum SIM diklasifikasikan menjadi 2 yaitu:
- SIM Umum: SIM sebagai syarat untuk mengemudikan kendaraan umum seperti angkot, bus, truk angkutan umum.
- SIM Perorangan: SIM untuk mengemudikan kendaraan pribadi.
Ok, itu klasifikasi secara garis besarnya dan di bawah ini daftar surat izin mengemudi (SIM) yang berlaku di Indonesia beserta penjelasannya:
- SIM A: Berlaku sebagai syarat untuk mengemudikan mobil barang atau mobil penumpang dengan kapasitas maksimum 3.500 Kg
- SIM A Umum: Berlaku sebagai syarat mengemudi mobil angkutan umum untuk penumpang maupun barang dengan berat angkutan tidak lebih dari 3.500 Kg
- SIM B1: Berlaku untuk pengemudi mobil penumpang atau barang dengan berat lebih dari 3.500 Kg
- SIM B1 Umum: Berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang umum atau barang dengan berat yang diizinkan melebihi 3.500 Kg
- SIM B2: Syarat untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan penarik kereta gandengan atau tempelan dengan berat yang diizinkan melebihi 1.000 Kg
- SIM B2 Umum: Berlaku untuk pengemudi kendaraan alat berat umum, kendaraan penarik atau penarik kereta tempelan dengan kapasitas izin melebihi 1.000 Kg
- SIM C: Berlaku untuk mengendarai motor
- SIM C1: Berlaku untuk pengendara motor dengan CC 250-500
- SIM C2: Berlaku untuk mengemudi motor dengan CC 500 ke atas
- SIM D: Berlaku untuk pengemudi motor yang menyandang disabilitas
- SIM D1: Berlaku untuk pengemudi mobil penyandang disabilitas
- SIM Internasional: SIM untuk warga asing yang mengemudikan kendaraan di Indonesia atau sebaliknya, WNI yang ingine mengemudikan kendaraan di luar negeri.
Itulah daftar lengkap surat izin mengemudi mobil dan motor yang berlaku di Indonesia. Pastikan kamu tidak salah membuat SIM sesuai jenisnya.
Kemudian, untuk membuat surat izin mengemudi mobil dan motor biaya yang kamu keluarkan tergantung dari jenis SIM yang kamu buat. Di artikel ini saya sertakan daftar lengkap biaya pembuatan SIM.
Yang perlu kamu ingat, biaya yang saya tampilkan di sini adalah biaya pembuatan SIM yang resmi sesuai aturan perundang-undangan. Biaya yang kamu keluarkan jika kamu membuatnya sendiri lho ya.
Tapi kalau kamu membuat SIM melalui calo, pasti lebih mahal dari harga aslinya.
3# Biaya Membuat SIM Baru & Perpanjangan SIM Lama Untuk Mobil dan Motor
Di atas adalah tarif/ biaya penerbitan surat izin mengemudi. Maksud PNBP adalah singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak. jadi biaya yang kita keluarkan nanti masuknya ke kas negara.
Untuk biaya pembuatan surat izin mengemudi mobil (SIM A) sebesar Rp.120.000,-
Maksud SIM INTERN pada daftar di atas adalah SIM Internasional. Yaitu SIM yang akan kamu gunakan jika kamu mau nyetir sendiri saat berada di luar negeri.
4# Ketentuan Dan Syarat Membuat SIM Mobil & Motor
Pada intinya, untuk membuat SIM kamu harus cukup umur, sehat jasmani dan rohani, bisa baca tulis, paham aturan berkendara. Ini semua dibuktikan dengan syarat administratif, tes dokter, dan lulus ujian teori maupun praktek.
Berikut detail persyaratan Pembuatan surat izin mengemudi Mobil dan Motor berdasarkan UU Pasal 81 No. 22 Tahun 2009 baik untuk SIM umum maupun perorangan.
A. Syarat Permohonan SIM Perorangan
Syarat Usia- Untuk SIM A, C, C1, C2, D, Di usia minimal 17 Tahun
- Untuk SIM B1 usia minimal 20 Tahun
- Untuk SIM B2 usia minimal 21 Tahun
Syarat Administrasi & Kompetensi Pembuatan SIM
- E-KTP asli dan fotokopi (siapkan saja 3 lembar untuk motor dan 5 lembar untuk mobil)
- Mengisi formulir pendaftaran
- Rekam sidik jari (ini dilakukan bareng pengambilan foto setelah kamu lulus ujian praktek)
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan KIR dokter)
- Lulus ujian teori dan praktek
Syarat Tambahan
- Untuk membuat SIM B1, sebelumnya pemohon harus memiliki SIM A selama minimal 12 bulan
- Untuk membuat SIM B2, sebelumnya pemohon harus memiliki SIM B1 selama minimal 12 bulan
B. Persyarat Permohonan SIM Umum
Syarat Usia- Untuk SIM A usia minimal 17 Tahun
- Untuk SIM B1 usia minimal 22 Tahun
- Untuk SIM B2 usia minimal 23 Tahun
Syarat Administrasi & Kompetensi Pembuatan SIM
- E-KTP asli dan fotokopi (siapkan saja 5 lembar)
- Mengisi formulir permohonan
- Rekam sidik jari (dilakukan bareng sesi foto setelah lulus ujian praktek)
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat/ KIR dokter)
- Lulus ujian teori maupun praktek
Syarat Tambahan
- Untuk membuat SIM A Umum, sebelumnya pemohon harus memiliki SIM A Perorangan selama minimal 12 bulan
- Untuk membuat SIM B1 Umum, sebelumnya pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 Perorangan selama minimal 12 bulan
- Untuk membuat SIM B2 Umum, sebelumnya pemohon harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 Perorangan selama minimal 12 bulan
Ketentuan-Ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Pemegang SIM Umum bisa mengemudikan kendaraan perorangan tapi tidak sebaliknya. Pemegang SIM untuk kendaraan yang izin beratnya lebih besar bisa dipakai untuk kendaraan yang izin beratnya lebih kecil.Untuk lebih jelasnya berikut keterangan rincinya:
- Pemegang SIM A umum bisa mengemudikan kendaraan SIM A perorangan
- Pemegang SIM B1 bisa mengemudikan kendaraan SIM A
- Pemegang SIM B1 Umum bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM B1 Perorangan, SIM A Umum dan SIM A perorangan
- Pemegang SIM B2 Perorangan bisa mengemudikan kendaraan SIM B1 Perorangan dan SIM A perorangan
- Pemeganga SIM B2 Umum bisa mengemudikan kendaraan SIM B2 Perorangan, SIM B1 Umum dan Perorangan, SIM A Umum dan Perorangan
Jadi misal kamu sebelumnya adalah supir truk gandengan memiliki SIM B2 umum, ketika beralih profesi jadi supir mobil pribadi, kamu tidak usah membuat SIM A Perorangan. Mengingat status SIM B2 lebih tinggi dan bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan status di bawahnya.
Inilah informasi seputar Surat Izin Mengemudi Mobil, Jenis-Jenis, Syarat dan Daftar Biaya Pembuatannya. Semoga bermanfaat.