Balik Nama Motor: Biaya, Syarat & Prosesnya (Komplit+Rinci)
Balik Nama Motor: Biaya, Syarat & Prosesnya (Komplit+Rinci) - Kamu yang beli sepeda motor bekas atau second, agar kamu bisa tenang dengan si motor baru harus segera melakukan balik nama.
Kenapa harus cepat-cepat balik nama motor ? Apa pentingnya segera balik nama motor ?
Misal ya...
Kamu beli motor dari seseorang yang rumahnya lumayan jauh dari rumahmu. Setiap nanti bayar pajak atau perpanjang STNK, kamu harus pinjam KTP si pemilik motor sebelumnya. Karena salah satu syarat perpanjang motor adalah KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang tercantum di STNK.
Repot kan kalau tiap mau bayar pajak harus pinjam KTP. Belum lagi kalau ternyata si pemilik pindah ke luar pulau atau ke luar negeri. Tambah pusing dirimu nanti. Dan yang lebih parah, kalau terjadi musibah dan KTP si pemilik hilang atau rusak.
Sudah paham kan arti pentingnya kenapa harus buruan balik nama motor ?
Baik, pertanyaan berikutnya biasanya adalah..Berapa biaya balik nama motor ? Apa saja syarat-syarat balik nama motor ? Bagaimana Caranya ?
Untuk menjawab pertanyaan ini, saya akan sharing bagaimana cara menghitung biaya balik nama motor. Plus saya beri daftar dokumen apa saja yang digunakan sebagai syarat balik nama motor. Juga saya terangin langkah-langkah rinci proses balik nama motor
Yang saya terangkan di sini adalah proses balik nama motor untuk satu wilayah !
Untuk proses balik nama motor antar wilayah (ganti plat nomor, misal dari plat B ke plat D) saya ulas di artikel lainnya.
Saya sebut perkiraan, karena yang saya gunakan adalah proses balik nama motor di area kerja Polda Metro Jaya yang mencakup Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi. Intinya yang ber-plat nomor B. Di daerah lain mungkin ada sedikit perbedaan biaya.
Tapi dengan adanya perkiraan ini, paling tidak bisa jadi acuan. Toh kalaupun biayanya meleset tidak terlalu jauh.
Sebelumnya, mari pahami komponen biaya yang tercantum pada STNK di atas. Pada STNK tersebut ada komponen biaya sebagai berikut:
Kenapa harus cepat-cepat balik nama motor ? Apa pentingnya segera balik nama motor ?
Misal ya...
Kamu beli motor dari seseorang yang rumahnya lumayan jauh dari rumahmu. Setiap nanti bayar pajak atau perpanjang STNK, kamu harus pinjam KTP si pemilik motor sebelumnya. Karena salah satu syarat perpanjang motor adalah KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang tercantum di STNK.
Repot kan kalau tiap mau bayar pajak harus pinjam KTP. Belum lagi kalau ternyata si pemilik pindah ke luar pulau atau ke luar negeri. Tambah pusing dirimu nanti. Dan yang lebih parah, kalau terjadi musibah dan KTP si pemilik hilang atau rusak.
Sudah paham kan arti pentingnya kenapa harus buruan balik nama motor ?
Baik, pertanyaan berikutnya biasanya adalah..Berapa biaya balik nama motor ? Apa saja syarat-syarat balik nama motor ? Bagaimana Caranya ?
Untuk menjawab pertanyaan ini, saya akan sharing bagaimana cara menghitung biaya balik nama motor. Plus saya beri daftar dokumen apa saja yang digunakan sebagai syarat balik nama motor. Juga saya terangin langkah-langkah rinci proses balik nama motor
Yang saya terangkan di sini adalah proses balik nama motor untuk satu wilayah !
Untuk proses balik nama motor antar wilayah (ganti plat nomor, misal dari plat B ke plat D) saya ulas di artikel lainnya.
Biaya Balik Nama Motor, Gini Cara Ngitungnya
Perhitungan ini adalah perkiraan ya teman..jadi mungkin bisa saja nanti tidak 100% sama dengan yang kalian praktekkan.Saya sebut perkiraan, karena yang saya gunakan adalah proses balik nama motor di area kerja Polda Metro Jaya yang mencakup Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi. Intinya yang ber-plat nomor B. Di daerah lain mungkin ada sedikit perbedaan biaya.
Tapi dengan adanya perkiraan ini, paling tidak bisa jadi acuan. Toh kalaupun biayanya meleset tidak terlalu jauh.
Biaya Yang Tecantum Di STNK
Untuk menentukan perkiraan biaya balik nama motor, langsung saja kita praktek. Misal kita akan balik nama motor dengan STNK seperti di bawah ini:Sebelumnya, mari pahami komponen biaya yang tercantum pada STNK di atas. Pada STNK tersebut ada komponen biaya sebagai berikut:
- BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya), sering disebut juga biaya asuransi Jasaraharja
- Biaya ADM STNK, maksudnya biaya administrasi penerbitan STNK
- Biaya ADM. TNKB, biaya administrasi penerbitan plat nomor motor
Saat kita bayar pajak/ perpanjang STNK tahunan, maka yang muncul adalah seperti di atas yaitu:
- PKB Rp. 265.500,-
- SWDKLLJ Rp.35.000,-
Sedangkan di bagian BBNK-KB,BIAYA ADM STNK, BIAYA ADM TNKB masih kosong !
Karena biaya ini hanya akan muncul ketika nanti kita balik nama motor.
Jadi saat kita nanti balik nama motor, maka ke-5 biaya di atas semuanya akan muncul. Untuk perkiraan besarnya seperti berikut:
- BBN-KB, besarnya 2/3 x PKB. Jadi hasil perhitunga ialah 2/3 x 265.500 = Rp. 177.000,- (Ingat ya ! ini hanya muncul saat balik nanti.
- PKB = Rp. 265.500
- SWDKLLJ = Rp.35.000,- (Ditetapkan oleh Jasa Raharja, Beda Jenis Motor Bisa Beda)
- Biaya ADM STNK = Rp.100.000 (muncul hanya saat balik nama motor)
- Biaya ADM TNKB = Rp. 60.000
Jadi Total Biaya = Rp. 177.000 + Rp. 265.500 + Rp. 35.000 + Rp. 100.000 + Rp. 60.000 = Rp. 637.500,-.
Ingat, dana ini adalah contoh perhitungan jika nilai PKB yang tercantum di STNK adalah Rp.265.500.
Jika PKB di yang tercantum di STNK lebih besar, tentu nilainya akan lebih besar. Karena nilai no. 1 (BBN-KB=2/3xPKB) dan no.2 (PKB) lebih besar juga.
Tambahan Biaya Balik Nama Motor
Selain biaya di atas, kamu juga siapin dana untuk biaya sebagai berikut:
- Biaya validasi cek fisik motor Rp. 30.000,-
- Biaya pendaftaran balik nama STNK Rp. 30.000,-
- Biaya pendaftaran balik nama BPKB Rp. 80.000,-
Jadi dana tambahan yang kamu siapin sekitar Rp. 140.000,- (Rp.30.000+Rp.30.000+Rp.80.000).
Syarat Balik Nama Motor
Sebelum kamu pergi ke Samsat, siapkan dulu syarat-syarat balik nama motor seperti di bawah ini:
- KTP ASLI calon pemilik baru + Fotokopi
- STNK ASLI + Fotokopi
- BPKB ASLI + Fotokopi
- Kwitansi Pembelian Motor ASLI + Fotokopi
Untuk fotokopi, bisa kamu lakukan di toko fotokopi dalam atau sekitar kantor Samsat. Para tukang fotokopi tersebut lebih paham bagaimana cara penyusunan berkas-berkas tersebut.
Jangan lupa juga sekalian beli map. Karena nanti saat memasukkan berkas-berkas ke petugas Samsat harus pakai map.
Proses Balik Nama Motor
Proses balik nama motor dilakukan 2 tahap :
- Tahap 1: Balik Nama STNK
- Tahap 2: Balik Nama BPKB
Tahap 1. Proses Balik Nama STNK
Tahap 1 ini, mengubah data STNK dari pemilik motor lama, ke pemilik motor baru. Langkah-langkahnya sebagai berikut...
Tahap 1.1. Cek Fisik Motor
Pergi ke kantor Samsat dengan terdekat dengan membawa motor kamu. Bilang ke petugas untuk cek fisik kendaraan buat keperluan balik nama motor. Cek fisik dilakukan dengan cara menggesek nomor mesin dan rangka dengan sticker. Contoh hasil cek fisik seperti di bawah.
Cek fisik ini gratis. Tapi biasanya, ada tips atau sumbangan sukarela yang tidak tertulis buat petugas yang me-ngecek fisik motormu (menggesek nomer mesin & rangka). Biasanya orang-orang pada ngasih sekitar Rp. 10 ribu.
Hasil cek fisik yang berupa stiker tersebut akan diserahkan petugas kepadamu.
Tahap 1.2. Validasi Cek Fisik Motor
Lampirkan stiker cek fisik bersama dengan berkas-berkas yang sudah kamu siapin sebelumnya seperti: KTP (asli+fotokopi), STNK (asli+fotokopi), BPKB (asli+fotokopi), Kwitansi pembelian motor (asli+fotokopi).
Semua berkas persyaratan + stiker cek fisik disusun dan ditaruh dalam sebuah map. Kemudian diserahkan ke loket validasi cek fisik. Lalu tunggu antrian buat dipanggil. Sekitar 30 menit hingga 1 jam. Tergantung ramai tidak nya antrian.
Setelah namamu dipanggil, petugas akan memberikan formulir hasil cek fisik dan untuk validasi cek fisik ini kamu bayar Rp.30.000 (sebagaimana sudah saya sebutin di daftar biaya tambahan balik nama).
Penting !
Fotokopi formulir validasi cek fisik ini. Karena nantinya akan kamu pakai saat balik nama tahap.2, yaitu balik nama BPKB.
Tahap 1.3. Balik Nama STNK Motor
Langkah selanjutnya, pergi ke loket balik nama STNK. Nanti kamu akan diberi formulir pengajuan balik nama STNK motor.
Isi lengkap formulir balik nama STNK tersebut. Biasanya di loket balik nama STNK, petugas menyiapkan contoh pengisian formulir yang tinggal kamu contek cara mengisinya.
Selesai isi formulir balik nama STNK, gabungkan formulir tersebut dengan berkas seperti: Fotokopi KTP kamu (sebagai pemilik baru), STNK asli dan fotokopi, fotokopi BPKB, kwitansi pembelian motor asli dan fotokopi. Lalu serahkan semua berkas ini ke petugas.
Setelah itu kamu akan dipanggil dan diminta membayar biaya balik nama STNK di loket pembayaran. Di loket pembayaran ini, yang dibayarkan adalah komponen biaya balik nama motor no. 2,3, 4 dan 5 (lihat lagi komponen biaya STNK di atas), ditambah biaya pendaftaran formulir balik nama (biaya tambahan balik nama motor)
Kalau saya rincikan lagi sebagai berikut:
Setelah membayar, kamu akan diberi bukti bayar dan resi pengambilan STNK. Simpan bukti bayar dan resi tersebut, lalu kamu tunggu antrian di loket penerbitan STNK hingga proses STNK atas nama pemilik baru dicetak.
Setelah namamu dipanggil, serahkan bukti bayar dan resi tadi ke petugas loket penerbitan STNK. Lalu petugas akan menyerahkan STNK baru beserta bukti pajak motor.
Dari loket penerbitan STNK, sekarang kamu pindah ke loket pengambilan plat nomor. Serahkan bukti pajak motor tadi ke petugas dan kamu akan diberi plat nomor baru.
Catatan:
Untuk balik nama STNK motor di Samsat yang berada di wilayah Polda Metro Jaya (Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi) bisa selesai dalam 1 hari. Dari mulai cek fisik hingga STNK baru terbit.
Kecuali jika lagi ramai (biasanya yang cukup lama antrian di loket pembayaran), biasanya bisa makan waktu 2 hari. Karena kalau antrian penuh, kamu baru bisa melakukan pembayaran di hari berikutnya.
Untuk daerah lain, STNK dan plat nomor bisa menunggu 4 hari hingga 1 minggu setelah pembayaran.
Tahap 2. Proses Balik Nama BPKB
Untuk wilayah Polda Metro Jaya, balik nama BPKB dilakukan di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya. Beralamat di Jl. Gatot Subroto No.217 Senayan, Jakarta Selatan.
Untuk wilayah lain (di luar Polda Metro Jaya), balik nama BPKB motor biasanya bisa dilakukan langsung di kantor Samsat setelah proses balik nama STNK motor.
Tahap 2.1. Siapkan Dokumen Persyaratan Balik Nama BPKB
Syarat-syarat yang harus disiapin adalah:
- Fotokopi KTP Kamu, sebagai pemilik baru.
- STNK Baru. Yang sudah kamu dapatkan sebelumnya di Samsat.
- BPKB asli + fotokopi
- Kwitansi pembelian motor (fotokopi)
- Formulir hasil validasi cek fisik motor (Fotokopi). Ingat ! sebelumnya sudah saya sebutkan untuk memfotokopi dan menyimpannya.
Tahap 2.2. Proses Balik Nama BPKB Motor
Datang ke Polda dengan membawa semua berkas persyaratan di atas. Tanya ke petugas di mana tempat pengajuan formulir balik nama BPKB.
Setelah itu datangi tempat pembuatan formulir balik nama BPKB dan serahkan semua berkas persyaratan. Petugas akan menginput data-data berkas milikmu ke formulir pendaftaran balik nama BPKB. Kamu tinggal tunggu sekitar 10-15 menitan.
Setelah selesai diinput, petugas akan mencetak formulir pendaftaran balik nama BPKB motor milikmu dan menyerahkan kembali berkas persyaratan.
Kamu bawa formulir pendaftaran dan berkas persyaratan ke loket pembayaran. Kamu lakukan pembayaran biaya balik nama motor (BBN-KB) + biaya pendaftaran balik nama.
Setelah bayar, petugas akan memberi bukti bayar. Kemudian bawa bukti bayar + berkas persyaratan ke loket pendaftaran balik nama BPKB dan serahkan bukti bayar dan berkas persyaratan tersebut. Lalu petugas akan menyerahkan bukti pengambilan BPKB.
Kamu tunggu proses penerbitan BPKB dan setelah BPKB mu jadi kamu akan dipanggil. Selamat sekarang BPKB baru telah jadi atas nama kamu.
Demikianlan kurang lebih cara balik nama motor, dari mulai biaya, syarat-syarat dan prosesnya.
Sekali lagi... mungkin pada prakteknya nanti tidak 100% bisa sama plek. Prosesnya mungkin tidak sama persis. Biaya-biaya bisa berbeda tiap wilayah. Tapi setidaknya mirip-miriplah dan bisa digunakan sebagai gambaran buat kamu.
Sekali lagi... mungkin pada prakteknya nanti tidak 100% bisa sama plek. Prosesnya mungkin tidak sama persis. Biaya-biaya bisa berbeda tiap wilayah. Tapi setidaknya mirip-miriplah dan bisa digunakan sebagai gambaran buat kamu.
Dan akhirnya saya ucapin terimakasih telah berkunjung di blog ini, PakarDokumen.com. Blog yang membahas tentang dokumen-dokumen resmi dengan lengkap, detail dan update.