CARA CEK IMEI KEMENPERIN - Wajib Sebelum Beli HP !
CARA CEK IMEI KEMENPERIN - Wajib Sebelum Beli HP ! - Per 18 April 2020 bulan kemarin, Pemerintah melalui sinergi 3 kementrian (Perindustrian, Perdagangan dan Kominfo) resmi mengeluarkan aturan blokir ponsel, smartphone dan tablet ilegal.
Berdasarkan laporan APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.8 Trilyun per tahun akibat praktek-praktek perdagangan gadget ilegal (barang black market).
Dengan alasan tersebut, serta demi menjamin ke-resmi-an produk-produk gadget yang terhubung internet (ponsel, smartphone dan tablet) bagi para konsumen tanah air, akhirnya pemerintah memberlakukan aturan blokir pada gadget ilegal.
Yaitu, hanya smartphone yang nomor IMEI nya terdaftar di data base Kemenperin (Kementrian Perindustrian) saja yang bisa mengaktifkan nomor HP nya. Sementara untuk yang IMEI nya tidak terdaftar, maka HP/ Smartphone tidak bisa mengaktifkan nomornya.
Jika nomor seluler tidak aktif, maka HP/ Smartphone otomatis tidak bisa buat telepon, SMS ataupun internetan dengan paket data. Perangkat ilegal tersebut hanya bisa dipakai untuk foto, kalkulator ataupun kalau mau internetan harus pakai Wifi.
Karena setiap smartphone nomor IMEInya pasti berbeda dengan smartphone lainnya. Tidak mungkin sama. Begitu juga KTP, tidak mungkin kan nomor KTP kita sama dengan KTP orang lain ?
Hanya saja nomor IMEI ini tergantung slot sim card yang ada di HP kamu. Jika HP kamu punya 2 slot sim card, maka ada 2 nomor IMEI. Sedang jika cuma 1 slot, nomor IMEI nya juga cuma 1.
Namun jika kamu punya HP/ smartphone tidak resmi (ilegal) yang sudah kamu pakai, sudah kamu aktifkan sebelum tanggal 18 April 2020, maka masih bisa dipakai. Karena pemerintah memberi ampunan bagi pengguna yang sudah mengaktifkan perangkatnya sebelum aturan ini diterbitkan.
Karena percuma, rugi uang dan waktu, jika ternyata handphone yang kamu beli IMEI nya tidak terdaftar. Handphone yang kamu beli sia-sia, tidak bisa digunakan.
Jadi wajib ketika kamu menerima handphone yang kamu beli untuk di cek IMEI di situs Kemenperin. Jika tidak terdaftar, balikin saja handphone itu ke seller nya. Dan kamu minta uang dikembalikan.
Pertama, Temukan nomor IMEI smartphone yang kamu beli. Bisa dengan 3 cara (bisa kamu pilih salah satu) :
Berdasarkan laporan APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.8 Trilyun per tahun akibat praktek-praktek perdagangan gadget ilegal (barang black market).
Dengan alasan tersebut, serta demi menjamin ke-resmi-an produk-produk gadget yang terhubung internet (ponsel, smartphone dan tablet) bagi para konsumen tanah air, akhirnya pemerintah memberlakukan aturan blokir pada gadget ilegal.
Bagaimana Cara Pemerintah Memblokir Smartphone Ilegal ?
Untuk melakukan pemblokiran handphone atau smarphone yang dibeli secara ilegal, pemerintah bekerjasama dengan operator seluler (telkomsel, indosat, XL..dsb).Yaitu, hanya smartphone yang nomor IMEI nya terdaftar di data base Kemenperin (Kementrian Perindustrian) saja yang bisa mengaktifkan nomor HP nya. Sementara untuk yang IMEI nya tidak terdaftar, maka HP/ Smartphone tidak bisa mengaktifkan nomornya.
Jika nomor seluler tidak aktif, maka HP/ Smartphone otomatis tidak bisa buat telepon, SMS ataupun internetan dengan paket data. Perangkat ilegal tersebut hanya bisa dipakai untuk foto, kalkulator ataupun kalau mau internetan harus pakai Wifi.
Apa sih IMEI itu ?
IMEI itu nomor khusus sebagai kode produksi sebuah smartphone. Kalau bahasa gampangnya, nomor IMEI adalah semacam nomor KTP bagi tiap penduduk.Karena setiap smartphone nomor IMEInya pasti berbeda dengan smartphone lainnya. Tidak mungkin sama. Begitu juga KTP, tidak mungkin kan nomor KTP kita sama dengan KTP orang lain ?
Hanya saja nomor IMEI ini tergantung slot sim card yang ada di HP kamu. Jika HP kamu punya 2 slot sim card, maka ada 2 nomor IMEI. Sedang jika cuma 1 slot, nomor IMEI nya juga cuma 1.
Kapan Aturan IMEI Kemenperin Mulai Berlaku ?
Aturan ini ditetapkan 18 April 2020. Dan ponsel ataupun smartphone ilegal yang diaktifkan dengan nomor seluler setelah tanggal tersebut tidak akan bisa digunakan. Akan terkena blokir pemerintah.Namun jika kamu punya HP/ smartphone tidak resmi (ilegal) yang sudah kamu pakai, sudah kamu aktifkan sebelum tanggal 18 April 2020, maka masih bisa dipakai. Karena pemerintah memberi ampunan bagi pengguna yang sudah mengaktifkan perangkatnya sebelum aturan ini diterbitkan.
Langkah Aman Beli Smartphone, Wajib Cek IMEI nya di Situs Kemenperin !
Karena sekarang aturan sudah diberlakukan, maka langkah wajib yang harus kamu lakukan saat membeli smartphone baru adalah mengecek IMEI nya. Apakah IMEI smartphone yang kamu beli terdaftar di database Kemenperin atau tidak.Karena percuma, rugi uang dan waktu, jika ternyata handphone yang kamu beli IMEI nya tidak terdaftar. Handphone yang kamu beli sia-sia, tidak bisa digunakan.
Jadi wajib ketika kamu menerima handphone yang kamu beli untuk di cek IMEI di situs Kemenperin. Jika tidak terdaftar, balikin saja handphone itu ke seller nya. Dan kamu minta uang dikembalikan.
Bagaimana Cara Cek IMEI Kemenperin ?
Untuk mengecek IMEI di situs Kemenperin, demi memastikan apakah smartphone yang kamu beli resmi atau tidak, ikuti langkahnya di bawah ini...Pertama, Temukan nomor IMEI smartphone yang kamu beli. Bisa dengan 3 cara (bisa kamu pilih salah satu) :
- Cek di dus kemasan
- Cek dengan menyalakan smartphone kemudian ketik dial code *#06# (kode ini berlaku untuk semua HP, Android or iPhone)
- Cek dengan melihat menu About Phone
Untuk lebih detail, berikut cara menemukan nomor IMEI untuk HP Samsung, Xiaomi dan iPhone:
Kedua, Setelah ketemu IMEI smartphone yang akan kamu cek, selanjutnya ketikkan nomor IMEI tersebut ke situs cek IMEI kemenperin. Alamatnya ada di https://imei.kemenperin.go.id/
Setelah kamu input nomor IMEI, kemudian klik icon search. Tunggu sebentar dan akan muncul hasilnya.
Jika terdaftar maka muncul "IMEI terdaftar di data base kemenperin". Sebaliknya, jika ilegal/ tidak resmi maka yang muncul adalah "IMEI tidak terdaftar di data base kemenperin".
So..ingat ! setiap kamu beli HP/ Smartphone/ Tablet, pastikan Cek IMEI Kemenperin terlebih dahulu dengan cara seperti yang sudah saya bikin tutorialnya di atas.